"TUK (Tempat Uji Kompetensi) atau Lembaga Diklat adalah Lembaga yang diberikan kewenangan/legalitas untuk mewakili LSP SMART dalam uji kompetensi. TUK berfungsi sebagai penyelenggara uji kompetensi untuk personil yang ingin mendapatkan pengakuan serta sertifikasi terhadap standar-standar Kompetensi di bidang manajemen risiko"